Jumat, 13 Juni 2014

Asas Konsesualime

Asas Konsensualisme

Konsensualisme berasal dari perkataan consensus yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak artinya apa yang dihendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu belum dalam sepakat tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan misalnya setuju, oke, dan sebagainnya dengan bersama-sama menaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda bukti bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
sebagaimana diketahui hukum perjanjian dari B.W.  menganut asas konsensualisme artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa melahirkan suatu perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus sebagaimana dimaksudkan diatas. Pada detik tersebut perjanjian sudah terjadi dan mengikat kedua belah pihak. Dari mana kita dapat ketahui atau kita simpulkan bahwa hukum perjanjian dalam B.W.  menganut asas konsensualisme itu? Asas tersebut dapat kita simpulkan dari pasal 1320, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak dari pasal 1338 (1) seperti diajarkan oleh beberapa penulis. Bukankah oleh pasal 1338 (1) yang berbunyi: semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah itu? Jawaban diberikan oleh pasal1320 yang menyebutkan satu persatu syarat-syarat untuk perjanjian yang sah itu. Syarat-syarat itu adalah:
1)      Sepakat
2)      Kecakapan
3)      Hal tertentu
4)      Cuaca yang halal
Dengan hanya disebutkan sepakat saja tanpa dituntutnyasesuatu bentuk dan cara apapun, sepertinya tulisan, pemberiantanda atau panjer dan lain sebagainya, dapat kita simpulkan bahwa bilamana sudah tercapai sepakat itu, maka sahlah sudah perjanjian itu atau mengikatlah perjanjian itu atau berlakulah ia sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sudah jelaslah bahwa kiranya asas konsensualisme itu harus kita simpulkan dari pasal 1320 dan bukunya dari pasal 1338 (1). Dari pasal yang terakhir ini lazimnya disimpulkan suatu asas lain dari hukum dari perjanjian B.W. yaitu adanya atau dianutnya system terbuka atau asas kebebasan berkontrak. Adanya cara menyimpulkannya ialah dengan jalan menekankan pada perkataan perjanjian. Dikatakan bahwa pasal 13 berdasarkan perjanjian sewa belinya itu, tetapi hanya akan merundingkan dengan pedagang itu. Menurut pasal 56 undang-undang kredit konsumen, dalam keadaan demikian ini pedagang itu diperlakukan sebagai agen dari kreditur, sehingga yang terakhir ini bertanggung jawab untuk perbuatan curang atau pernyataan-pernyataan oleh pedagang, dan jika langganan memberitahukan kepada pedagang itu tujuan barang yang diperlukannya, ini mengikat kreditur. Lagi pula pasal 75 dengan teeedelijke eis.
Dikatakan bahwa itu merupaka suatu puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul didalam pepatah een man een man, een word een word. Yang dimaksudkan adalah bahwa dengan diletakkannya kepercayaan pada perkataan orang, si orang ini ditingkatkan martabatnya setinggi-tingginya sebagai manusia. Memanglah benar apa yang dikatakan oleh Prof.Eggens itu, bahwa ketentuan bahwa orang harus dipegang perkataannya itu adalah suatu tuntutan kesusilaan, memang benar kalau orang ingin dihargaisebagai manusia ia harus dapat dipegang perkataannya atau ucapannya, namun bagi hukum yang ingin menyelenggarakan ketertiban dan menegakkan keadilan dalam masyarakat, asas konsensualisme itu merupakan suatu tuntutan kepastian hukum. Bahwa orang yang hidup dalam masyarakat yang teratur harus dapat dipegang perkataan dan ucapannnya itu merupakan suatu tuntutan kepastian hukum yang merupakan satusendi yang mutlakdari suatu tata hukum yang baik. Pasal 1338 (1) menyakatan bahwa perjanjian mengikat sebagai undang-undang tidak memberikan kriterium untuk apa yang dinamakannya perjanjian itu. Apakah perjanjian itu sudah cukup apabila sudah dicapai sepakat atau masih diperlukan syarat-syarat lain? Jawaban yang diberikan oleh pasal 1320: cukup apabila sudah tercapai sepakat. Inilah yang kita namakan konsensualisme.
Dengan demikian yang akan menjadi alat pengukur tentang tercapainya persesuaian kehendak tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Undang-undang berpangkal pada asas konsensualisme, namun untuk menilai apakah telah tercapai consensus dan ini adalah maha penting karena merupakan saat lahirnya perjanjian yang mengikat laksana suatu undang-undang, kita terpaksa berpijak pada pernyataan-pernyataan yang telah dialkukan oleh kedua belah pihak. Dan ini pula merupakan suatu tuntutan kepastian hukum. Bukankah dari ketentuan bahwa kita harus berpijak pada yang telah dinyatakan itu timbul perasaan aman pada setiap orang yang telah membuat suatu perjanjian bahwa ia tidak mungkin dituntut memenuhi kehendak pihak lawan yang tidak pernah dinyatakan kepadanya. Dan apabila timbul perselisihan tentang pakah terdapat consensus atau tidak yang berarti apakah telah dilahirkan suatu perjanjian atau tidak maka hakim atau pengadilanlah yang akan menetapkannya.
Zaman dimana untuk terjadinya suatu perjanjian sungguh-sungguh dituntut suatu perjumpaan kehendak sudah lampau. Setelah melewati pengalaman-pengalaman yang pahit (seperti dalam kasus terkenal antara weiler dan oenheim yang terjadi dimuka pengadilan dijeman), sekarang sudah dirasakan bahwa berpegang teguh pada tuntutan tersebut akan menjurus kearah ketidak pastian hukum, padahal diambilnya asas konsensualisme adalah justru untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum. Tuntutan akan adanya sungguh-sungguh suatu perjumpaan kehendak, memang tidak dapat dipertahankan lagi dalam zaman modern sekarang ini diminta transaksi-transaksi yang besar lazimnya diadakan tanpa hadirnya para pihak berhadapan muka, tetapi lewat perantara-perantara.
Asas konsensualisme yang terkandung dalam pasal 1320 B.W. (kalau dihendaki : pasal 1320 dihubungkan dengan pasal 1338 ayat 1), tampak jelas pula dari perumusan-perumusan berbagai macam perjanjian. Kalau kita ambil perjanjian utama, yaitu jual beli, maka konsensualisme itu menonjol sekali dari perumusannya dalam pasal 1458 B.W. yang berbunyi:’’jual beli itu dianggap telah terjadi antara dua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang barang tersebut dan harganya, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harga belum dibayar.
Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian
Hukum benda mempunyai sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , ketertiban umum dan kesusilaan. 
Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian merupakan apa yang dinamakan hukum pelengkap (optional law), yang berarti bahwa pasal-pasal itu boleh disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal Hukum Perjanjian dan diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila pihak-pihak yang membuat perjanjian itu tidak mengatur sendiri sesuatu soal, maka berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada Undang-undang. Karena itu hukum perjanjian disebut hukum pelengkap, karena fungsinya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap.
Sistem terbuka, yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dalam KUHPer lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian:“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Penekanan pada perkataan semua menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu UU. 
Dalam hukum perjanjian berlaku asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari perkataan latin consensus yang berarti sepakat.
Arti asas konsensualisme adalah :
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok walaupun belum ada perjanjian tertulisnya sebagai sesuatu formalitas. 
Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 
·         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
·         Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
·         Suatu hal tertentu;
·         Suatu sebab yang halal”
Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan,maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah lahir maka tak dapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan. 
Pengecualian terhadap asas konsensualisme yaitu :
·         Penetapan formalitas-formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian, atas ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti bentuk cara yang dimaksud, misalnya: 
·         Perjanjian penghibahan, jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris. 
·         Perjanjian perdamaian harus dilakukan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian yang memerlukan formalitas tertentu dinamakan perjanjian formil.

Referensi :

www.legalakses.com : Asas-asas perjanjian
www.blogprinsip.blogspot.com : Sistem terbuka dan asas konsesualisme dalam hukum perjanjian
Share:

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas Kebebasan berkontrak
Pengertian Asas kebebasan berkontrak

Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan (verbintenis).

Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
Yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undangundang di berikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. (Pasal 1338 Jo 1337 KUH Perdata). Kebebasan berkontrak adalah asas yang esensial, baik bagi individu dalam mengembangkan diri baik di dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan, sehingga beberapa pakar menegaskan kebebasan berkontrak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus di hormati. Negara-negara yang mempunyai sistem hukum Common Law mengenal kebebasan berkontrak dengan istilah Freedom of Contract atau laisseiz faire. Yang dirumuskan oleh Jessel M.R. dalam kasus “Printing and Numerical Registering Co. Vs. Samson” “…… men of full age understanding shall have the utmost  liberty of contracting, and that contracts which are freely and voluntarily entered into shall be held and onforce by the courts…… you are not lightly to interfere with this freedom of contract”.

Ketentuan Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata
Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Menurut Subekti, pasal tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa saja yang dinamakan “ketertiban umum dan kesusilaan”. Istilah “semua” di dalamnya terkandung asas partij autonomie, freedom of contract, beginsel van de contract vrijheid, menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak mengenai isi maupun bentuk perjanjian yang akan mereka buat, termasuk penuangan ke dalam bentuk kontrak standar.
Menurut Sutan Remi Sjahdeini, asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia mencakup hal-hal berikut : pertama: Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kedua: Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, ketiga: Kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya, keempat: Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian dan kelima: Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (anvullend, optional).
Namun, kebesan tersebut bukan berarti tanpa batas, yang memungkinkan terjadinya pemaksaan dan eksploitasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakadilan. Oleh karena itu, Prof. Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak yang diderivasikan dari penafsiran atas pasal 1338 tersebut harus dibingkai oleh pasal-pasal lain dalam satu kerangka sistem hukum kontrak yang bulat dan utuh. Pasal-pasal tersebut antara lain:
  1. Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
  2. Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau terlarang, dengan konskuensi tidaklah mempunyai kekuatan
  3. Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
  4. Pasal 1338 (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  5. Pasal 1339 KUHperdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud dalam pasal 1339 KUHPer bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
  6. Pasal 1347 KUHper mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya disetujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam kontrak (bestandig gebruiklijk beding)



Syarat-syarat didalam asas kebebasan berkontrak

Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi standar yang telah ditentukan.
2.      Tidak dilarang oleh Undang-undang
Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
3.      Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut, melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan
4.      Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dari Hukum Kontrak dan
ia tidak berdiri sendiri.Maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita memahami posisinya
dalam kaitannya yang terpadu dengan asas-asas Hukum Kontrak yang
lain.


Asas-asas Hukum Kontrak antara lain :
·         Asas Konsensualisme;
·         Asas Kepercayaan;
·         Asas Kekuatan Mengikat;
·          Asas Persamaan Hak;
·         Asas Keseimbangan;
·          Asas Moral;
·         Asas Kepatutan;
·         Asas Kebiasaan;
·          Asas Kepastian Hukum


Asas Konsensualisme :
Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian.Dalam hal ini setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya.
Asas Kepercayaan :
Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, harus dapat menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak bahwa satu sama lain akan memenuhi prestasinya dikemudian hari.
Asas Kekuatan Mengikat :
Di dalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada apa yang diperjanjikan, dan juga terhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki .
Asas Persamaan Hak :
Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa, kepercayaan, kekuasaan, jabatan, dan lain-lain.Masing-masing pihak wajib wajib melihat adanya persamaan inidan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai ciptaan Tuhan.
Asas Keseimbangan :
Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu.Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.


Asas Moral :
Asas ini terlihat di dalam Zaakwaarneming, di mana seseorang yang melakukan suatu perbuatan sukarela (moral) yang bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum) untuk menyelesaikan perbuatannya.
Asas Kepatutan :
Asas kepatutan di sini, berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.
Asas Kebiasaan :
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diatur secara tegas, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan yang diikuti.
Asas Kepastian Hukum :
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum.Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
Referensi :
nurmaliaandriani95.blogspot.com : Asas Kebebasan Berkontrak
www.legalakses.com  : Asas-asas perjanjian
teorikuliah.blogspot.com : Asas Kebebasan Berkontrak
                
Share:

Memorandum Of Understanding (MoU)

Memorandum Of Understanding

Memorandum Of Understanding atau Nota Kesepahaman adalah sebuah dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak,dalam pengertian lain Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai berikut:
Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.

Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.

Kekuatan yang mengikat MOU
Tentang hal ini terdapat dua pendapat  :

Pertama
, pendapat yang menyatakan bahwa MOU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MOU dan materi muatan MOU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MOU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MOU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan atau melaksanakannya.

Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.

Kedua, pendapat yang menyatakan dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.

Pelanggaran terhadap MOU
Jika menganut pendapat pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.Jika menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MOU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum.

Tujuan Memorandum Of Understanding sendiri adalah  untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.

Adapun Letter of Intent didefenisikan sebagai “Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat atau disepakati”

Dari keterangan di atas,kita dapat mengetahui bahwa Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman melingkupi hal-hal seperti berikut :
  • Memorandum of Understanding merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian)
  • Isi materi dari Memorandum of Understanding hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
  • Dalam Memorandum Of Understanding memilki tenggang waktu atau bersifat sementara
  • Memorandum Of Understanding pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci
  • Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

MoU secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas sebagai berikut:

1.Judul Nota Kesepahaman
Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.

Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.

Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaan dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan.

2.Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian ini ditulis setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman.
Pembukaan terdiri dari:

  • Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
  • Jabatan para pihak
    Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.
  • Konsiderans atau pertimbangan
    Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3.Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.

Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Maksud atau Tujuan,Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
  • Ruang Lingkup Kegiatan,Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Realisasi Kegiatan,Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.
  • Jangka Waktu,Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
  • Biaya Penyelenggaraan KegiatanBiaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
  • Aturan PeralihanAturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4.Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.

5.Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.

Pada bagian tanda tangan terdiri dari:
  • Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
    Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
  • Penandatangan Nota Kesepahaman
    Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
Berikut adalah contoh Memorandum of Understanding antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Departemen Bisnis,Inovasi dan Keterampilan atas nama Pemerintah dan Pemerintahan Otonom Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara,Kerjasama di Bidang Pendidikan.




Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber :


Wikipedia Bahasa Indonesia : Nota Kesepahaman
www.hukumonline.com : perbedaan antara perjanjian dengan MoU
www.bpkp.go.id : Memorandum Of Understanding
atdikbudlondon.files.wordpress.com
  

Share:

Kamis, 17 April 2014

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud  (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
  • Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek sendiri terbagi menjadi merek dagang.merek jasa,merek kolektif dan hak atas merek

Salah satu contoh Merek Dagang


Starbucks Corporation adalah sebuah perusahaan kopi dan jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat yang berkantor pusat di Seattle,Washington. Starbucks adalah perusahaan kedai kopi terbesar di dunia,dengan 20.336 kedai di 61 negara, termasuk 13.123 di Amerika Serikat, 1.299 di Kanada, 977 di Jepang, 793 di Britania Raya, 732 di Cina, 473 di Korea Selatan, 363 di Meksiko, 282 di Taiwan, 204 di Filipina, dan 164 di Thailand.

Starbucks menjual minuman panas dan dingin, biji kopi, salad, sandwich panas dan dingin, kue kering manis, camilan, dan barang-barang seperti gelas dan tumbler. Melalui divisi Starbucks Entertainment dan merek Hear Music, perusahaan ini juga memasarkan buku, musik, dan film. Banyak di antara produk perusahaan yang bersifat musiman atau spesifik terhadap daerah tempat kedai berdiri. Es krim dan kopi Starbucks juga dijual di toko grosir.

Sejak didirikan tahun 1971 di Seattle sebagai pemanggang dan pengecer biji kopi setempat, Starbucks meluas dengan cepat. Pada tahun 1990-an, Starbucks membuka kedai baru setiap hari kerja, satu tahap yang terus dilanjutkan sampai tahun 2000-an. Kedai pertama di luar Amerika Serikat atau Kanada dibuka pada pertengahan 1990-an, dan jumlah kedainya di luar negeri mewakili sepertiga dari total kedai Starbucks di seluruh dunia. Perusahaan ini berencana membuka 900 kedai baru di luar Amerika Serikat pada tahun 2009, dan telah menutup 300 kedai di Amerika Serikat sejak 2008.
Salah satu kedai Starbucks Coffee

Sumber :
Id.wikipedia.org                      : Starbucks
yanhasiholan.wordpress.com : Hak Kekayaan Intelektual

Share:

Minggu, 30 Maret 2014

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
syarat sahnya perikatan yaitu:

1.Obyeknya harus tertentu.
   syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian
2.Obyeknya harus diperbolehkan.
   maksudnya adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
   sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4.Obyeknya harus mungkin.
   yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  •  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  •  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

Azas-Azas Hukum Perikatan
1.Asas Konsensualisme
  • Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt
  • Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

  • Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak asas-asas Hukum Perikatan.

2. Asas Pacta  Sunt Servanda
  • Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.
  • Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak asas-asas Hukum Perikatan.

3. Asas Kebebasan Berkontrak
  • Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
  • Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
  1. Asas kepercayaan;
  2. Asas persamaan hukum;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas kepastian hukum;
  5. Asas moral;
  6. Asas kepatutan;
  7. Asas kebiasaan;
  8. Asas perlindungan;
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan,yaitu:
  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Pembaharuan utang
  • Perjumpaan utang atau kompensasi
  • Pencampuran utang
  • Pembebasan utang
  • Musnahnya barang yang terutang
  • Kebatalan atau Pembatalan
  • Berlakunya suatu syarat batal yang diatur dalam bab 1 KUH Perdata
  • Lewatnya waktu

Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh pasal 1381 KUH Perdata
tersebut, ada beberapa penyebab lain terhapusnya perikatan,yaitu:
  • Berakhirnya suatu ketepatan waktu dalam suatu perjanjian
  • Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian,misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa(Pasal 1831 KUH Perdata);
  • Meninggalnya orang yang memberi perintah
  • Adanya pernyataan pailit dalam perjanjian Maatschap(persekutuan perdata)
  • Adanya syarat yang membatalkan perjanjian
Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber:
andilukman.wordpress.com : hukum perdata,perikatan,dan perjanjian dagang
aramayudho.wordpress.com : dasar hukum perikatan
bobobpratiwi.blogspot.com : bab 4 : azas-azas hukum perikatan
kennysiikebby.wordpress.com : wanprestasi dan akibat-akibatnya
www.jurnalhukum.com : sebab-sebab hapusnya perikatan






Share: