Jumat, 13 Juni 2014

Memorandum Of Understanding (MoU)

Memorandum Of Understanding

Memorandum Of Understanding atau Nota Kesepahaman adalah sebuah dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak,dalam pengertian lain Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.

MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Hubungan antara perjanjian dengan perikatan dapat digambarkan sebagai berikut:
Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.

Pengaturan MoU pada ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.

Kekuatan yang mengikat MOU
Tentang hal ini terdapat dua pendapat  :

Pertama
, pendapat yang menyatakan bahwa MOU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MOU dan materi muatan MOU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MOU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MOU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan atau melaksanakannya.

Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.

Kedua, pendapat yang menyatakan dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement agreement.
penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum, harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.

Pelanggaran terhadap MOU
Jika menganut pendapat pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.Jika menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MOU hanya sebatas moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari melakukan upaya hukum.

Tujuan Memorandum Of Understanding sendiri adalah  untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.

Adapun Letter of Intent didefenisikan sebagai “Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga. Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan bahwa komitmen telah dibuat atau disepakati”

Dari keterangan di atas,kita dapat mengetahui bahwa Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman melingkupi hal-hal seperti berikut :
  • Memorandum of Understanding merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian)
  • Isi materi dari Memorandum of Understanding hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
  • Dalam Memorandum Of Understanding memilki tenggang waktu atau bersifat sementara
  • Memorandum Of Understanding pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci
  • Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

MoU secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas sebagai berikut:

1.Judul Nota Kesepahaman
Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.

Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.

Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaan dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan.

2.Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian ini ditulis setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman.
Pembukaan terdiri dari:

  • Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
  • Jabatan para pihak
    Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.
  • Konsiderans atau pertimbangan
    Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3.Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.

Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Maksud atau Tujuan,Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
  • Ruang Lingkup Kegiatan,Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Realisasi Kegiatan,Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.
  • Jangka Waktu,Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
  • Biaya Penyelenggaraan KegiatanBiaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
  • Aturan PeralihanAturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4.Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.

5.Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.

Pada bagian tanda tangan terdiri dari:
  • Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
    Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
  • Penandatangan Nota Kesepahaman
    Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
Berikut adalah contoh Memorandum of Understanding antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Departemen Bisnis,Inovasi dan Keterampilan atas nama Pemerintah dan Pemerintahan Otonom Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara,Kerjasama di Bidang Pendidikan.




Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber :


Wikipedia Bahasa Indonesia : Nota Kesepahaman
www.hukumonline.com : perbedaan antara perjanjian dengan MoU
www.bpkp.go.id : Memorandum Of Understanding
atdikbudlondon.files.wordpress.com
  

Share:

0 komentar:

Posting Komentar