Memorandum Of Understanding
Memorandum Of
Understanding atau Nota Kesepahaman adalah sebuah dokumen resmi yang
menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak,dalam pengertian lain Nota
kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang
lain.
MoU merupakan suatu
perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya
kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya.
Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang
mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi
kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih
terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Hubungan antara perjanjian
dengan perikatan dapat digambarkan sebagai
berikut:
Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Menurut KUHPerdata, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, dimana kedua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian akan menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya untuk melakukan suatu hal.
Pengaturan MoU pada
ketentuan buku III KUHPerdata yang sifatnya terbuka membawa konsekuensi pada
materi muatan atau substansi dari MoU yang terbuka pula. Artinya para pihak
diberi kebebasan untuk menentukan materi muatan MoU –akan mengatur apa saja,
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan norma kepatutan, kehati-hatian
dan susila yang hidup dan diakui dalam masyarakat, serta sepanjang penyusunan
MoU itu memenuhi syarat-syarat shanya sebuah perjanjian sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah (i) adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri; (ii) para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap; (iii) perjanjian dibuat karena ada hal tertentu; dan (iv) serta hal tersebut merupakan hal yang halal.
Kekuatan yang mengikat
MOU
Tentang hal ini terdapat dua pendapat :
Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa MOU kekuatan mengikat dan memaksa sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MOU dan materi muatan MOU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya serta bahwa MOU adalah merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MOU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan atau melaksanakannya.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MOU itu. Menurut pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Dengan kata lain jika MOU itu telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 1320, maka kedudukan dan atau keberlakuan MOU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MOU.
Kedua, pendapat yang
menyatakan dengan menitikberatkan MoU sebagai sebuah perjanjian pendahuluan sebagai
bukti awal suatu kesepakatan yang memuat hal-hal pokok, serta yang harus
diikuti oleh perjanjian lain, maka walaupun pengaturan MoU tunduk pada
ketentuan perikatan dalam KUHPerdata, kekuatan mengikat MoU hanya
sebatas moral saja. Dengan kata lain pula MoU merupakan gentlement
agreement.
penggunaan istilah MOU
harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis dokumen MOU
bukan merupakan dokumen yang mengikat para pihak. Agar mengikat secara hukum,
harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kesepakatan dalam MOU hanya bersifat
ikatan moral. Secara praktis MOU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang
terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga hukum.
Pelanggaran terhadap
MOU
Jika menganut pendapat
pertama, yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat MOU sama dengan
perjanjian—bersifat memaksa bagi para pihak, maka dalam hal terjadi kelalaian
dari para pihak atas kesepakatan mengenai hal-hal pokok tadi, pihak yang lain
dapat melakukan upaya hukum perdata atas dasar gugatan ingkar janji.Jika
menganut pendapat kedua, dimana kekuatan mengikat MOU hanya sebatas
moral obligation saja, maka para pihak cenderung akan menghindari
melakukan upaya hukum.
Tujuan Memorandum Of
Understanding sendiri adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai
suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak,
surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut
pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk
menunjukkan niatnya.
Adapun Letter of Intent
didefenisikan sebagai “Suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan
pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau
perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun
sebagai awal untuk kesepakatan. Suatu Letter of Intent tidak dimaksudkan untuk
mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga.
Pebisnis biasanya berarti tidak terikat dengan Letter of Intent, dan pengadilan
biasanya tidak menerapkan salah satu, tapi pengadilan kadang-kadang menemukan
bahwa komitmen telah dibuat atau disepakati”
Dari keterangan di
atas,kita dapat mengetahui bahwa Memorandum of Understanding atau Nota
Kesepahaman melingkupi hal-hal seperti berikut :
- Memorandum of Understanding merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian)
- Isi materi dari Memorandum of Understanding hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
- Dalam Memorandum Of Understanding memilki tenggang waktu atau bersifat sementara
- Memorandum Of Understanding pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci
- Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.
MoU secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas sebagai berikut:
1.Judul Nota
Kesepahaman
Judul ditentukan oleh
para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui para pihak dalam
Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota
Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Rumusan kalimat yang
dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang
satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya menggunakan kalimat
yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.
Secara struktur, judul
memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa
diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaan dapat
menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul.
logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah
kanan.
2.Pembukaan Nota
Kesepahaman
Bagian ini ditulis
setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota Kesepahaman.
Pembukaan terdiri dari:
Pembukaan terdiri dari:
- Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
- Jabatan para pihakMenggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.
- Konsiderans atau
pertimbanganKonsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3.Substansi Nota
Kesepahaman
Para pihak yang
bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk bersama-sama
menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman
menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam
praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang
lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua
pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat.
Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi
kontrak.
Pada umumnya substansi
Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:
- Maksud atau Tujuan,Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
- Ruang Lingkup Kegiatan,Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Realisasi Kegiatan,Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.
- Jangka Waktu,Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
- Biaya Penyelenggaraan KegiatanBiaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
- Aturan PeralihanAturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Bagian ini merupakan
bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang
sederhana.
5.Bagian tanda tangan
para pihak
Bagian ini terletak di
bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda
tangan dan nama terang.
Pada bagian tanda
tangan terdiri dari:
- Keabsahan Nota
Kesepahaman atau Nota KesepakatanKeabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
- Penandatangan Nota
KesepahamanDilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
Berikut adalah contoh
Memorandum of Understanding antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia dengan Departemen Bisnis,Inovasi dan Keterampilan atas nama
Pemerintah dan Pemerintahan Otonom Kerajaan Britania Raya dan Irlandia
Utara,Kerjasama di Bidang Pendidikan.
Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.
Wikipedia
Bahasa Indonesia : Nota Kesepahaman
www.hukumonline.com : perbedaan antara
perjanjian dengan MoUwww.bpkp.go.id : Memorandum Of Understanding
atdikbudlondon.files.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar