Asas
Kebebasan berkontrak
Pengertian Asas kebebasan berkontrak
Kontrak atau contracts (dalam
bahasa inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan
istilah perjanjian. Kontrak adalah Peristiwa di mana dua orang
atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Para pihak yang bersepakat mengenai
hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiabn untuk menaati dan melaksanakannya,
sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hokum yang disebut perikatan
(verbintenis).
Asas Kebebasan Berkontrak
(freedom of contract) Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama
memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta
ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
“Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi
kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di
dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang),
kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian
membuat provokasi kerusuhan).
Yang dimaksud dengan kebebasan
berkontrak adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh Undangundang di
berikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
ketertiban umum. (Pasal 1338 Jo 1337 KUH Perdata). Kebebasan berkontrak adalah
asas yang esensial, baik bagi individu dalam mengembangkan diri baik di dalam
kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan, sehingga beberapa
pakar menegaskan kebebasan berkontrak merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang harus di hormati. Negara-negara yang mempunyai sistem hukum Common
Law mengenal kebebasan berkontrak dengan istilah Freedom of
Contract atau laisseiz faire. Yang dirumuskan oleh Jessel M.R. dalam
kasus “Printing and Numerical Registering Co. Vs. Samson” “…… men of
full age understanding shall have the utmost liberty of contracting,
and that contracts which are freely and voluntarily entered into shall be held
and onforce by the courts…… you are not lightly to interfere with this
freedom of contract”.
Ketentuan
Kebebasan Berkontrak dalam KUH Perdata
Dalam KUH Perdata,
ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak dapat dijumpai dalam pasal 1338
(1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Menurut
Subekti, pasal tersebut seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa
kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita
sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya
berupa apa saja yang dinamakan “ketertiban umum dan kesusilaan”. Istilah
“semua” di dalamnya terkandung asas partij autonomie, freedom of contract, beginsel van de contract vrijheid, menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak
mengenai isi maupun bentuk perjanjian yang akan mereka buat, termasuk penuangan
ke dalam bentuk kontrak standar.
Menurut Sutan Remi Sjahdeini, asas kebebasan
berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia mencakup hal-hal berikut : pertama: Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat
perjanjian, kedua: Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin
membuat perjanjian, ketiga: Kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari
perjanjian yang akan dibuatnya, keempat: Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian dan kelima: Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan
undang-undang yang bersifat opsional (anvullend, optional).
Namun, kebesan tersebut bukan berarti tanpa batas,
yang memungkinkan terjadinya pemaksaan dan eksploitasi oleh satu pihak terhadap
pihak lainnya, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakadilan. Oleh karena
itu, Prof. Agus Yudha Hernoko berpendapat bahwa asas kebebasan berkontrak yang
diderivasikan dari penafsiran atas pasal 1338 tersebut harus dibingkai oleh
pasal-pasal lain dalam satu kerangka sistem hukum kontrak yang bulat dan utuh.
Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal
1320 KUHPerdata, mengenai syarat sahnya perjanjian (kontrak)
- Pasal
1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat
berdasarkan suatu kausa yang palsu atau terlarang, dengan konskuensi
tidaklah mempunyai kekuatan
- Pasal
1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang,
apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan
kesusilaan baik atau ketertiban umum.
- Pasal
1338 (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan
dengan itikad baik.
- Pasal
1339 KUHperdata, menunjuk terikatnya perjanjian kepada sifat, kepatutan,
kebiasaan dan undang-undang. Kebiasaan yang dimaksud dalam pasal 1339
KUHPer bukanlah kebiasaan setempat, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang
dalam kalangan tertentu selalu diperhatikan.
- Pasal
1347 KUHper mengatur mengenai hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya
disetujui untuk secara diam-diam dimasukan ke dalam kontrak (bestandig
gebruiklijk beding)
Syarat-syarat didalam
asas kebebasan berkontrak
Para pihak dapat
mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all) sebatas
yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau kepatutan. Jadi yang
dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas
membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Memenuhi syarat sebagai kontrak
Agar suatu kontrak oleh hukum dianggap sah
sehingga mengikat kedua belah pihak maka kontrak tersebut haruslah memenuhi
standar yang telah ditentukan.
2. Tidak dilarang oleh Undang-undang
Tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
3. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
Pasal 1339 KUHPerdata menentukan pula
bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat terhadap isi dari kontrak tersebut,
melainkan mengikat dengan hal-hal yang merupakan kebiasaan
4. Sepanjang kontrak
tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Menurut Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan
dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik
bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat
dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Unsur itikad baik hanya disyaratkan dalam hal
“pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada pembuatan suatu kontrak.
Sebab unsur “ itikad
baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsur “ klausa
yang legal “dari pasal 1320 tersebut. Dengan demikian dapat saja suatu kontrak
dibuat secara sah. Dalam arti memenuhi semua syarat sahnya kontrak (antara lain
sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata). Dan karenanya kontrak tersebut. dibuat
dengan itikad baik, tetapi justru dalam pelaksanaannya misalnya dibelokkan ke
arah yang merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini dapat
dikatakan bahwa kontrak tersebut telah dilaksanakan secara bertentangan dengan
itikad baik.
Asas kebebasan
berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum
kontrak tersebut.Dasar hukum dari asas ini adalah Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dari
Hukum Kontrak dan
ia tidak berdiri sendiri.Maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita memahami posisinya
dalam kaitannya yang terpadu dengan asas-asas Hukum Kontrak yang
lain.
ia tidak berdiri sendiri.Maknanya hanya dapat ditentukan setelah kita memahami posisinya
dalam kaitannya yang terpadu dengan asas-asas Hukum Kontrak yang
lain.
Asas-asas Hukum Kontrak antara lain :
·
Asas Konsensualisme;
·
Asas Kepercayaan;
·
Asas Kekuatan Mengikat;
·
Asas Persamaan Hak;
·
Asas Keseimbangan;
·
Asas Moral;
·
Asas Kepatutan;
·
Asas Kebiasaan;
·
Asas Kepastian Hukum
Asas Konsensualisme :
Asas ini sangat erat hubungannya dengan asas
kebebasan mengadakan perjanjian.Dalam hal ini setiap orang diberi kesempatan
untuk menyatakan keinginannya.
Asas
Kepercayaan :
Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak
lain, harus dapat menumbuhkan kepercayaan di antara kedua pihak bahwa satu sama
lain akan memenuhi prestasinya dikemudian hari.
Asas
Kekuatan Mengikat :
Di dalam perjanjian terkandung suatu asas kekuatan
mengikat. Terikatnya para pihak pada apa yang diperjanjikan, dan juga terhadap
beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki .
Asas
Persamaan Hak :
Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan
derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit, bangsa,
kepercayaan, kekuasaan, jabatan, dan lain-lain.Masing-masing pihak wajib wajib
melihat adanya persamaan inidan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu
sama lain sebagai ciptaan Tuhan.
Asas
Keseimbangan :
Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan
melaksanakan perjanjian itu.Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari
asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi
melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan
perjanjian itu dengan itikad baik.Dalam hal ini dapat dilihat bahwa kedudukan
kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad
baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
Asas
Moral :
Asas ini terlihat di dalam Zaakwaarneming, di mana
seseorang yang melakukan suatu perbuatan sukarela (moral) yang bersangkutan
mempunyai kewajiban (hukum) untuk menyelesaikan perbuatannya.
Asas
Kepatutan :
Asas kepatutan di sini, berkaitan dengan ketentuan
mengenai isi perjanjian.
Asas
Kebiasaan :
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal
yang diatur secara tegas, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan
yang diikuti.
Asas
Kepastian Hukum :
Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung
kepastian hukum.Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu,
yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
Referensi :
nurmaliaandriani95.blogspot.com : Asas
Kebebasan Berkontrak
www.legalakses.com : Asas-asas perjanjian
www.legalakses.com : Asas-asas perjanjian
teorikuliah.blogspot.com : Asas Kebebasan
Berkontrak
0 komentar:
Posting Komentar