Minggu, 30 Maret 2014

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
syarat sahnya perikatan yaitu:

1.Obyeknya harus tertentu.
   syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian
2.Obyeknya harus diperbolehkan.
   maksudnya adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
   sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4.Obyeknya harus mungkin.
   yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  •  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  •  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

Azas-Azas Hukum Perikatan
1.Asas Konsensualisme
  • Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt
  • Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

  • Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak asas-asas Hukum Perikatan.

2. Asas Pacta  Sunt Servanda
  • Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.
  • Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak asas-asas Hukum Perikatan.

3. Asas Kebebasan Berkontrak
  • Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
  • Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
  1. Asas kepercayaan;
  2. Asas persamaan hukum;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas kepastian hukum;
  5. Asas moral;
  6. Asas kepatutan;
  7. Asas kebiasaan;
  8. Asas perlindungan;
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan,yaitu:
  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Pembaharuan utang
  • Perjumpaan utang atau kompensasi
  • Pencampuran utang
  • Pembebasan utang
  • Musnahnya barang yang terutang
  • Kebatalan atau Pembatalan
  • Berlakunya suatu syarat batal yang diatur dalam bab 1 KUH Perdata
  • Lewatnya waktu

Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh pasal 1381 KUH Perdata
tersebut, ada beberapa penyebab lain terhapusnya perikatan,yaitu:
  • Berakhirnya suatu ketepatan waktu dalam suatu perjanjian
  • Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian,misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa(Pasal 1831 KUH Perdata);
  • Meninggalnya orang yang memberi perintah
  • Adanya pernyataan pailit dalam perjanjian Maatschap(persekutuan perdata)
  • Adanya syarat yang membatalkan perjanjian
Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber:
andilukman.wordpress.com : hukum perdata,perikatan,dan perjanjian dagang
aramayudho.wordpress.com : dasar hukum perikatan
bobobpratiwi.blogspot.com : bab 4 : azas-azas hukum perikatan
kennysiikebby.wordpress.com : wanprestasi dan akibat-akibatnya
www.jurnalhukum.com : sebab-sebab hapusnya perikatan






Share:

Sabtu, 29 Maret 2014

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA


Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Di Indonesia sendiri Hukum perdata terbagi menjadi dua masa yaitu : 

Hukum Perdata Pada Masa Penjajahan Belanda :

Hukum perdata pertama kali di bawah oleh belanda ke Indonesia dan dotterapkan di Indonesia pada saat belanda sedang menjajah Indonesia, kemudian hkum tersebut di kenal dengan KUHPerdata , KUHPerdata di harapkan dapat sesuai dengan hukum di Indonesia. Kemudian belanda membentuk Panitia Mahkama Agung di angkatlah Mr. C.C Hagemann sebagai ketua Mahkama Agung pada masa Hindia Belanda
( Hoogerechtshof ), Dia di beri tugas untuk mempersiapakan Kodifikasi di Indonesia. Kemudian Mr. C.C Hegemann di anggap tidak berhasil, sehingga tahun 1836 kemudian ia di pulangkan kembali ke belanda. Setelah itu Kedudukannya sebagai Ketua MA di gantikan oleh Mr. C.J Scolten Van Oud Haarlem. Hukum Perdata terus berlangsung dan berkembang setelah berganti kepanitiannya, akhirnya KUHPerdata Belanda di contoh KUHPerdata Indonesia , selanjutnya KUHPerdata tersebut di umumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Statsblad No.23/ Lembaran Negara No.23 dan mulai diberlakukan Januari 1948.

Hukum Perdata Pada Masa Kemerdekaan :

Setelah merdeka KUHPerdata masih berlaku sebelum di gantikan oleh UU Baru, yang dimaksudkan dengan Hukum Perdata Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dan di seluruh wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat( Belanda) yang pada walnya berakar pada KUHPerdata atau di kenal B.W ( Burgrlijk Wetboek). Namun seiring perkembangan zaman Sebagian materi BW telah diganti dgn UURI.


Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia


  • Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.


  • Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

  1. Faktor etnis
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
  • Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  • Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.


Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :


  1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
  6. Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
  7. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
  8. Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
  9. Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
  10. Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. 
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:


  • sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
  • sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.


Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  • Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

  • Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,curatele,dan sebagainya.

  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

  • Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Perkembangan pembagian Hukum Perdata

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  • Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  • Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
  • Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang
termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
  • Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
 1. Hukum Perdata Adat:
     Berlaku untuk sekelompok adat
 2. Hukum Perdata Barat:
     Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
 3. Hukum Perdata Nasional:
     Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia

Isi KUHP Perdata
Adapun isi dari KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia terdiri dari 4 bagian yaitu :
  • Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  • Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  • Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  • Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber : 

Wikipedia Bahasa Indonesia  : Hukum Perdata
Ekasriwahyuningsih.blogspot.com  : Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Bacore.blogspot.com : Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Sejarahhukum.blogspot.com  : Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Wartawarga.gunadarma.ac.id  : Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Ameliacut.blogspot.com  : Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Share:

Universitas terbaik di Kalimantan Barat 2014


Di Tahun 2014,website pemeringkatan Webometrics kembali merilis peringkat perguruan tinggi di dunia termasuk Indonesia,Banyak perguruan tinggi yang mengalami peningkatan peringkat dan tidak sedikit pula yang harus terjerembab dari tahun sebelumnya. Untuk level nasional masih di pegang oleh 3 jawara perguruan tinggi yaitu UGM,ITB,dan UI.Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap PTN dan PTS lain,tapi memang tiga Perguruan Tinggi inilah yang selalu konsisten berada di tiga besar. Untuk perguruan tinggi di Kalimantan Barat sendiri yang masuk didalam Kopertis Wilayah XI tidak jauh berbeda dari tahun 2013 yang menempatkan Universitas Tanjungpura di posisi pertama. Berikut adalah peringkat Perguruan Tinggi(Negeri dan Swasta) di Kal-Bar yang masuk ke dalam pemeringkatan Webometrics. 

 1.UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Universitas tertua di Kalimantan Barat ini kembali menjadi Perguruan Tinggi nomor satu di Kal-Bar,setelah di tahun sebelumnya juga berada di posisi yang sama.Untuk tingkat Nasional sendiri peringkat Untan naik pesat dari peringkat 104 pada tahun 2013 menjadi peringkat 55 di tahun 2014,begitu juga dengan tingkat dunia,dari peringkat 8467(2013) menjadi 4569(2014)dunia.

 2.POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Tidak mau kalah dari kampus tetangga,Politeknik Negeri Pontianak atau yang biasa di sebut POLNEP naik 18 tingkat secara nasional,dari sebelumnya menempati peringkat 141 pada tahun 2013 meningkat menjadi peringkat 123 nasional pada tahun 2014.Di peringkat Dunia,Polnep juga melejit naik dari sebelumnya peringkat 10.865(2013) menjadi 9449(2014).Polnep juga baru saja memperoleh prestasi yang tidak hanya mengharumkan almamaternya namun juga mengharumkan nama negara dengan menjadi juara 1 Urban concept dengan bahan bakar diesel di ajang Shell Eco Marathon Asia 2014.

3.UNIVERSITAS PANCA BHAKTI

Universitas yang berdiri tahun 1983 ini merupakan salah satu dari tiga universitas swasta di kal-bar yang masuk didalam pemeringkatan webometrics 2014.Tidak berbeda dari tahun sebelumnya UPB kembali masuk di jajaran Top Three perguruan tinggi.Namun ditahun 2014,peringkat UPB turun dari sebelumnya peringkat 276 menjadi 285 secara nasional.Hal ini juga berlaku untuk peringkat dunia,kampus dengan Moto "True Experience with Us" ini,dari 18.002(2013) menjadi 18.116(2014) dunia. 

4.UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK 

Universitas Muhammadiyah Pontianak merupakan salah satu dari 178 Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia,tidak berbeda dengan Perguruan Tinggi sebelumnya pada tahun 2014 UMP berada di peringkat 4 se-Kalbar dan peringkat 317 se-Indonesia,walaupun sedikit terpeleset 1 tingkat dari tahun sebelumnya yaitu peringkat 316 nasional. Namun dari peringkat Dunia,UMP berhasil naik dari peringkat 19.693(2013) menjadi 19.522(2014)dunia. 

5.UNIVERSITAS KAPUAS SINTANG 

Tampaknya acungan jempol patut diberikan kepada Universitas Kapuas Sintang,setelah sebelumnya hanya empat universitas yang masuk didalam pemeringkatan webometrics,UNKA Menjadi satu-satunya universitas  yang masuk pemeringkatan Webometrics yang berasal dari luar Pontianak .Berawal dari STKIP(Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan) pada tahun 1986,kemudian berubah menjadi Universitas Kapuas yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. UNKA sendiri menempati peringkat 410 Nasional dan peringkat 22.117 Dunia.

Catatan : Pemeringkatan yang saya lakukan diambil berdasarkan pemeringkatan webometrics yang meliputi 4 Aspek yaitu :
1.Visibility = Jumlah total tautan eksternal yang unik yang diterima dari situs lain,yang diperoleh dari Yahoo search,Live Search dan Exalead. 

2.Size = Jumlah halaman yang ditemukan dari 4 mesin pencari : Google,Yahoo,Live Search,dan Exalead. 

3.Rich Files = Volume file yang ada di situs Universitas dimana format file dinilai layak masuk penilaian(berdasarkan uji relevansi dengan aktivitas akademis dan publikasi adalah : Adobe Acrobat(pdf),Adobe Postscript(ps),Microsoft word(doc),dan Microsoft Power Point(ppt). 

4.Scholar = Google Scholar menyediakan sejumlah tulisan-tulisan ilmiah(scientific paper) dan kutipan-kutipan(citation) dalam dunia akademik. 

Untuk itu saya mohon maaf yang sebesarnya apabila ada diantara pembaca yang kurang berkenan dengan tulisan yang saya posting ini.
Share: