Minggu, 30 Maret 2014

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
syarat sahnya perikatan yaitu:

1.Obyeknya harus tertentu.
   syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian
2.Obyeknya harus diperbolehkan.
   maksudnya adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3.Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
   sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4.Obyeknya harus mungkin.
   yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
  •  Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  •  Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

Azas-Azas Hukum Perikatan
1.Asas Konsensualisme
  • Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt
  • Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal.

  • Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak asas-asas Hukum Perikatan.

2. Asas Pacta  Sunt Servanda
  • Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
  • Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt : Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.
  • Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak asas-asas Hukum Perikatan.

3. Asas Kebebasan Berkontrak
  • Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
  • Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
  1. Asas kepercayaan;
  2. Asas persamaan hukum;
  3. Asas keseimbangan;
  4. Asas kepastian hukum;
  5. Asas moral;
  6. Asas kepatutan;
  7. Asas kebiasaan;
  8. Asas perlindungan;
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan,yaitu:
  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Pembaharuan utang
  • Perjumpaan utang atau kompensasi
  • Pencampuran utang
  • Pembebasan utang
  • Musnahnya barang yang terutang
  • Kebatalan atau Pembatalan
  • Berlakunya suatu syarat batal yang diatur dalam bab 1 KUH Perdata
  • Lewatnya waktu

Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh pasal 1381 KUH Perdata
tersebut, ada beberapa penyebab lain terhapusnya perikatan,yaitu:
  • Berakhirnya suatu ketepatan waktu dalam suatu perjanjian
  • Meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian,misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa(Pasal 1831 KUH Perdata);
  • Meninggalnya orang yang memberi perintah
  • Adanya pernyataan pailit dalam perjanjian Maatschap(persekutuan perdata)
  • Adanya syarat yang membatalkan perjanjian
Catatan : Bagi teman-teman yang ingin meng-copy paste tulisan diatas,silahkan mencantumkan sumber yang tertera di bawah ini,terima kasih.

Sumber:
andilukman.wordpress.com : hukum perdata,perikatan,dan perjanjian dagang
aramayudho.wordpress.com : dasar hukum perikatan
bobobpratiwi.blogspot.com : bab 4 : azas-azas hukum perikatan
kennysiikebby.wordpress.com : wanprestasi dan akibat-akibatnya
www.jurnalhukum.com : sebab-sebab hapusnya perikatan






Share:

0 komentar:

Posting Komentar