Jumat, 04 Agustus 2017

Membuat Kartu Sidik Jari di Polres Singkawang

Persyaratan yang harus dibawa
  1. Fotokopi KTP atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pas foto 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar,serta foto samping kiri dan samping kanan masing-masing 2 lembar untuk berjaga-jaga (Pengambilan foto samping kiri dan samping kanan dapat dilakukan di ruang pembuatan Kartu Sidik Jari, namun anda akan dikenakan biaya seikhlasnya).
Kartu sidik jari ini sangat penting kegunaannya terutama dalam pembuatan SKCK,sehingga diharapkan anda dapat menyimpannya secara hati-hati agar tidak hilang dikemudian hari.


Share:

Membuat SKCK di Polres Singkawang

Persyaratan untuk pembuatan SKCK di Polres Singkawang :
  1. Fotokopi KTP atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
  4. Fotokopi kartu sidik jari    ( https://cansliaranta.blogspot.co.id/2017/08/membuat-kartu-sidik-jari-di-polres.html )
  5. Pas foto 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 4 lembar
  6. Lembaran registrasi SKCK online
Untuk memperoleh lembaran registrasi SKCK online dapat anda lakukan sendiri dirumah melalui website https://skck.polri.go.id/ dan di print atau apabila anda tidak ingin bersusah payah silahkan datang langsung ke koperasi yang berada dibelakang kantor Polres Singkawang dan akan dikenakan biaya Rp.3000,-(harga dapat berubah-ubah tergantung mood abang-kakak koperasinya). untuk pembuatan lembaran registrasi tersebut.

Apabila seluruh persyaratan diatas telah terpenuhi, silahkan anda ke ruang pelayanan SKCK untuk melakukan pengisian berkas dan selanjutnya anda akan dipanggil untuk di foto dan diambil sidik jarinya. Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya sebesar Rp.30.000.-. dan  SKCK anda pun telah jadi.


Share: