Persyaratan untuk pembuatan SKCK di Polres Singkawang :
- Fotokopi KTP atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
- Fotokopi kartu sidik jari ( https://cansliaranta.blogspot.co.id/2017/08/membuat-kartu-sidik-jari-di-polres.html )
- Pas foto 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 4 lembar
- Lembaran registrasi SKCK online
Untuk memperoleh lembaran registrasi SKCK online dapat anda lakukan sendiri dirumah melalui website https://skck.polri.go.id/ dan di print atau apabila anda tidak ingin bersusah payah silahkan datang langsung ke koperasi yang berada dibelakang kantor Polres Singkawang dan akan dikenakan biaya Rp.3000,-(harga dapat berubah-ubah tergantung mood abang-kakak koperasinya). untuk pembuatan lembaran registrasi tersebut.
Apabila seluruh persyaratan diatas telah terpenuhi, silahkan anda ke ruang pelayanan SKCK untuk melakukan pengisian berkas dan selanjutnya anda akan dipanggil untuk di foto dan diambil sidik jarinya. Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya sebesar Rp.30.000.-. dan SKCK anda pun telah jadi.
fotonya 4 lembar bukan 2 lembar
BalasHapusDan yang komentar diatas saya adalah tukang buat skck nya.
BalasHapuspak saya mau nanya,,apa kah mau pakai surat pengantar dari Rt atau lurah?
BalasHapus