- Fotokopi KTP atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar,serta foto samping kiri dan samping kanan masing-masing 2 lembar untuk berjaga-jaga (Pengambilan foto samping kiri dan samping kanan dapat dilakukan di ruang pembuatan Kartu Sidik Jari, namun anda akan dikenakan biaya seikhlasnya).
Kartu sidik jari ini sangat penting kegunaannya terutama dalam pembuatan SKCK,sehingga diharapkan anda dapat menyimpannya secara hati-hati agar tidak hilang dikemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar