Etika adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk dikatakan baik atau buruk,dengan kata lain aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.Karena adanya etika pergaulan dalam masyarakat/bermasyarakat akan terlihat baik dan buruknya.Etika itu bersifat relatif yaitu dapat berubah-ubah sesuai dengan kemajuan zaman.Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
Pengertian Etika menurut Para Ahli
- Hamzah Yacub
Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. - Asmaran
Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah manusia - Dr.James J. Spillane SJ
Etics atau etika adalah memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Contoh Kasus dan Solusi
- Menyeberang sembarangan
Pejalan kaki di salah satu jalan ibu kota Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya.1. Diperlukan peningkatan kesadaran kepada masyarakat agar menggunakan jembatan penyeberangan.
2. Memperbanyak jembatan penyeberangan sehingga memudahkan akses para pejalan kaki dan membuat jalur khusus untuk memudahkan para penyandang disabilitas. - Berkendara di jalur transjakarta
Maju 500 ribu, mundur dilindes bis Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
Solusi :
1. Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2. Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,
3. Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan. - Membuang sampah sembarangan
HANYA MONYET !!!!
Solusi :
1. Kesadaran masyarakat, karena yang melakukan dan yang merasakan adalah masyarakat. Jadi saya rasa hal yang paling mempengaruhi kenyamanan dan keamanan adalah dari masyarakat itu sendiri.
2. Memperbanyak tempat pembuangan sampah.
3. Penerapan denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sumber :
www.pengertianku.net
www.pengertianpakar.com
www.tribunnews.com
www.mediajakarta.com
forum.detik.com
rahard.wordpress.com
tikaqbuloh.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar