Sabtu, 07 Desember 2013

Bab 3 : Otoritas Moneter

Mata Kuliah : Bank & Lembaga Keuangan
Semester : III
*rangkuman



1.Otoritas Moneter di Indonesia
Sebagai salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an. Undang-undang no 13 tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat,transparan,terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat,tepat dan aman serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

2,Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang undang. Modal Bank Indonesia di tetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 dan harus di tambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter , yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari revaluasi asset.Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi aset di tetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.           

3.Tujuan dan Tugas
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan.konsisten,transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian .Secara lebih rinci,tugas tersebut di jabarkan menjadi sebagai berikut:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank

Tugas Menetapkan dan Melakasanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi,
  • Melakukan pengendalian moneter,
  • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling banyak 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan,
  • Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah,
  • Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah di tetapkan,
  • Mengelola cadangan devisa,
  • Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.


Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,Bank Indonesia berwenang:
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Menetapkan macam harga, ciri uang yang akan di keluarkan ,bahan yang digunakan,dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan menegedarkan  uang rupiah,serta mencabut,menarik,dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.


Tugas mengatur dan mengawasi bank
  • Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatian-hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank termasuk memberikan dan mencabut izinusaha bank,dll.
  • Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
  • Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
  • Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undangtentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank.
  • Tugas mengawasi bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang undang.

Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Dalam kaitannya dengan pemerintah,Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan berikut ini.
  • Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
  • Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,menatasusahakan,serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  • Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,perbankan dan keuangan.
  • Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN .
  • Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat surat utang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia
  • Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Akuntabilitas dan Anggaran
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran.
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  • Laporan tahunan dan triwulanan dievaluasi oleh DPR dan di gunakan sebagai bahan penilaian tahunan kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
  • Laporan tahunan dan triwulan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
  • Apabila DPR memerlukan penjelasan Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan atau tertulis.
  • Setiap awal tahun anggaran bank Indonesia wajib menyampaikan infomasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat.
  • Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI , dibentuk badan supervise yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas.
  • BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank.
  • Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
  • Selambat-lambatnya 30 hari sebelum anggaran dimulai tahun anggaran, dewan gubernur menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional.
  • Selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia telah wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada public melalui media massa.
  • Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
  • Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada baan hokum atau dengan persetujuan DPR.

4.Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan gubernur terdiri atas seorang gubernur, deputi gubernur senior  dan deputi gubernur. Jumlah dewan gubernur akan di sesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan dan mempertimbangkan prinsip efisiensi

Persyaratan Dewan Gubernur
  • Warga Negara Indonesia .
  • Memiliki integritas akhlak dan moral yang tinggi.
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi,keuangan,perbankan atau hokum.
  • Antara sesama anggota dewan gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.

Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur Deputi Gubernur Senior,dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan rekomendasi gubernur. Anggota dewan gubernur diangat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama untuk sebanyak-banykanya 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan gubernur yang di rekomendasikan untuk diberhentikan berhak di dengar keterangannya dan pemberhentiannya di tetapkan dengan keputusan presiden. Apabila anggota dewan gubernur patut di duga telah melakukan tindak pidana ,pemanggilan permintaan keterangan,dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Rapat Dewan Gubernur

  • Sekurang-kurang sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa suara
  • Sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
  • Rapat dewan gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota dewan gubernur.
  • Dalam keadaan darurat dan rapat dewan gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota dewan gubernur yang hadir tidak dapat memenuhi ketentuan.
  • Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat dewan gubernur di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur .

Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur

  • Dewan gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaanya di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur .
  • Dewan gubernur menetapkan peraturan kepegawaian,sistem penggajian,penghargaan, yang pelaksanaannya di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur
  • Gubernur, deputi gubernur senior, deputi gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan.
  • Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi gubernur,deputi gubernur senior dan deputi gubernur ditetapkan oleh dewan gubernur.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, dewan gubernur dapat menetapkan sanksi administratif kepada pegawai bank Indonesia serta pihak pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar