Semester : III
*rangkuman
Lembaga keuangan
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang
“Lembaga keuangan”,Lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang
kegiatannya dibidang keuangan,melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Bank dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bank
fungsi
utamanya adalah menghimpun dana dari
masyrakat dan menyalurkan kembali
kepada masyrakat untuk berbagai
macam tujuan
berikut Secara
Spesifik :
- Agent of Trust : Kepercayaan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development : Hubungan antara sektor moneter dan sektor rill dari segi investasi,distribusi dan konsumsi.
- Agent of Services : Penawaran jasa perbankan kepada masyarakat.Jasa ini berbentuk pengiriman uang,penitipan barang berharga dll
Lembaga Keuangan sebagai Lembaga
Perantara
Lembaga
keuangan pada dasarnya mempunyai
fungsi mentransfer dana dari
penabung atau unit surplus kepada peminjam
atau unit defisit. Dana tersebut
dialokasikan dengan negosiasi antara
pemilik dana dengan pemakai melalui
pasar uang dan pasar modal.
Peran Bank dan Lembaga Keuangan
bukan bank
Peran
penting dalam sistem keuangan yaitu:
- Pengalihan Aset : Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus kepada unit defisit.
- Transaksi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
- Likuiditas : Tiap-tiap produk yang ada mempunyai likuiditas yang berbeda,oleh karena itu tiap para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
- Efisiensi : Peranan bank dan lembaga keuangan bank bukan hanya sebagai peminjam,tapi menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.Perannya semakin penting untuk memecahkan masalah insentif ini
Intermediasi dan pengawasan
Fungsi
lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan yang menghubungkan unit
surplus(yang mengalami kelebihan likuiditas)denga unit defisit(yang mengalami
kekurangan likuiditas).Hal ini berarti bahwa
lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi
pinjaman atau deposan atau unit surplus
kepada peminjam atau enterupener atau peminjam atau unit deposit.posisi yang
berbeda antara pemberi pinjaman dan peminjam menyebabkan informasi yang
dimiliki masing-masing pihak juga tidak sama.Peminjam cenderung lebih memiliki
informasitentang penggunaan pinjaman serta seluk beluknya,karena memang sialah
yang mengelola dana tersebutuntuk tujuan investasi atau konsumsi tertentu.Di
sisi lain pihak pemberi pinjaman kurang memiliki informasi tentang kondisi
penggunaan dana oleh peminjam.Unit defisit lebih mengetahui secara rinci efesien pengunaan dananya,arus kas usahanya,besarnya
laba atau rugi yang di hasilkan,masalah keuangan yang muncul,dan juga termasuk
penyimpangan penggunaan dan bila memang terjadi.Secara teoritis,kondisi akses
informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.
Klarifikasi Uang
Secara
teoritis uang dapat diklasifikasikan dalam dua golongan utama,yaitu uang dalam
pengertian sempit(narrow money) serta uang dalam pengertian luas(broad money).
1.Dalam
Arti Sempit : Bentuk uang yang dianggap
memiliki likuiditas paling tinggi.Uang yang dimasukkan dalampengertian ini
biasanya adalah Uang Kartal danUang Giral.
- Uang Kartal adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia yang berupakertas atau logam yang biasa digunakanmasyarakat untuk kegiatan sehari-sehari.
- Uang Giral adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro.
2.Dalam
Arti Luas
Dapat
diartikan dalam 2 kelompok yaitu :
M2
terdiri dari :
- Narrow Money : ditambah dengan rekening tabungan
- Saving Deposit : simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening tabungan.
- Time Deposit : simpanan masyrakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening deposito
M3
adalah M2 ditambah seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan
bank
Fungsi Uang :
Uang
adalah sesuatu yang diterima sebagai alatpembayaran untuk pembelian barang dan
jasa pembayaran hutang ,pajak dan lain-lain
Syarat Uang
- Uang harus dapat diterima secara Umum,bila uang tidak diterima dan diketahui secara umum mustahil untk menggunakannya sebagai alat pertukaran.
- Uang harus memiliki nilai yang stabil, bila uang tidak memiliki nilai yang stabil,orang tidak akan menaruh kepercayaan. Sebagai akibatnya fungsi uang juga tidak akan berjalan. Akan tetapi, dalam kenyataannya nilai uang selalu mengalami perubahan. Meski pun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar
- Jumlah yang beredar harus mencukupo kebutuhan. Kekurangan suplai uang akan membahayakan kegiatan perekonomiaan. Oleh karena itu, otoritas moneter perlu memantau perkembangan perekenomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga
- Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi.
- Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah-pindah tangan . Meskipun uang tersebut berpindah tangan , harus dijamin agar nilai fisiknya mampu bertahan
Peran Uang
- Alat tukar-menukar : Uang bermanfaat sebagai alat tukar menukar sehingga uang tersebut sebagai alat yang secara tidak langsung mempertemukan antara penjual dan pembeli.Dengan adanya ingin proses transaksi semakin lancar
- Alat Pengukur Nilai : Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan seseorang.
- Standar pembayaran masa depan: Uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan uang atau pembayaran
- Alat penimbun kekayaan atau daya beli : Uang berfungsi penibunan kekayaan di karenakan uang dapat digunakan sebagai alat penimbunan kekayaan akibat akan memngaruhi pemegangan uang oleh seseorang.
Aset Keuangan
- Aset adalah Suatu kepemilikan yang memiliki nilai tukar
- Aset Berwujud : Yang ada bentuk fisik(tanah dan air)
- Aset tak Berwujud : Tidak bergantung kepada fisik ,manfaat atau nilai bisa di klaim di masa depan
- Aset Keuangan = Instrumen Keuangan = Sekuantitas Keuangan
- Issuer : Pihak yang bersetuju membayar kas di masa depan
- Investor : Pemilik Pemegang Aset Keuangan
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut