Sabtu, 07 Desember 2013

Bab 3 : Otoritas Moneter

Mata Kuliah : Bank & Lembaga Keuangan
Semester : III
*rangkuman



1.Otoritas Moneter di Indonesia
Sebagai salah satu akibat dari terjadinya krisis ekonomi dan perbankan pada akhir tahun 1990-an. Undang-undang no 13 tahun 1963 tersebut diganti dengan UU tentang bank sentral yang baru yaitu Undang-undang no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat,transparan,terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat,tepat dan aman serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

2,Status dan Modal Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang undang. Modal Bank Indonesia di tetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 dan harus di tambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter , yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari revaluasi asset.Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau hasil dari revaluasi aset di tetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.           

3.Tujuan dan Tugas
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan.konsisten,transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian .Secara lebih rinci,tugas tersebut di jabarkan menjadi sebagai berikut:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank

Tugas Menetapkan dan Melakasanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi,
  • Melakukan pengendalian moneter,
  • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling banyak 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan,
  • Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah,
  • Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah di tetapkan,
  • Mengelola cadangan devisa,
  • Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.


Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,Bank Indonesia berwenang:
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelengaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Menetapkan macam harga, ciri uang yang akan di keluarkan ,bahan yang digunakan,dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan menegedarkan  uang rupiah,serta mencabut,menarik,dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.


Tugas mengatur dan mengawasi bank
  • Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatian-hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank termasuk memberikan dan mencabut izinusaha bank,dll.
  • Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
  • Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
  • Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undangtentang perbankan yang berlaku dalam hal keadaan suatu bank.
  • Tugas mengawasi bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang undang.

Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Dalam kaitannya dengan pemerintah,Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan seperti diuraikan berikut ini.
  • Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
  • Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri,menatasusahakan,serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
  • Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,perbankan dan keuangan.
  • Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN .
  • Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat surat utang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia
  • Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Akuntabilitas dan Anggaran
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran.
  • Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  • Laporan tahunan dan triwulanan dievaluasi oleh DPR dan di gunakan sebagai bahan penilaian tahunan kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
  • Laporan tahunan dan triwulan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
  • Apabila DPR memerlukan penjelasan Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan atau tertulis.
  • Setiap awal tahun anggaran bank Indonesia wajib menyampaikan infomasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat.
  • Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI , dibentuk badan supervise yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas.
  • BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank.
  • Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
  • Selambat-lambatnya 30 hari sebelum anggaran dimulai tahun anggaran, dewan gubernur menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional.
  • Selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya tahun anggaran, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia telah wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada public melalui media massa.
  • Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
  • Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada baan hokum atau dengan persetujuan DPR.

4.Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan gubernur terdiri atas seorang gubernur, deputi gubernur senior  dan deputi gubernur. Jumlah dewan gubernur akan di sesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan dan mempertimbangkan prinsip efisiensi

Persyaratan Dewan Gubernur
  • Warga Negara Indonesia .
  • Memiliki integritas akhlak dan moral yang tinggi.
  • Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi,keuangan,perbankan atau hokum.
  • Antara sesama anggota dewan gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan.

Pengangkatan dan Masa Jabatan Dewan Gubernur
Gubernur Deputi Gubernur Senior,dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan rekomendasi gubernur. Anggota dewan gubernur diangat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama untuk sebanyak-banykanya 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan gubernur yang di rekomendasikan untuk diberhentikan berhak di dengar keterangannya dan pemberhentiannya di tetapkan dengan keputusan presiden. Apabila anggota dewan gubernur patut di duga telah melakukan tindak pidana ,pemanggilan permintaan keterangan,dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Rapat Dewan Gubernur

  • Sekurang-kurang sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa suara
  • Sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis.
  • Rapat dewan gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota dewan gubernur.
  • Dalam keadaan darurat dan rapat dewan gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota dewan gubernur yang hadir tidak dapat memenuhi ketentuan.
  • Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat dewan gubernur di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur .

Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur

  • Dewan gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia, yang pelaksanaanya di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur .
  • Dewan gubernur menetapkan peraturan kepegawaian,sistem penggajian,penghargaan, yang pelaksanaannya di tetapkan dengan peraturan dewan gubernur
  • Gubernur, deputi gubernur senior, deputi gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan.
  • Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi gubernur,deputi gubernur senior dan deputi gubernur ditetapkan oleh dewan gubernur.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia, dewan gubernur dapat menetapkan sanksi administratif kepada pegawai bank Indonesia serta pihak pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya.
Share:

Bab 2 : Arsitektur Perbankan Indonesia

Mata Kuliah : Bank & Lembaga Keuangan
Semester : III
*rangkuman

1.Faktor Pendorong Munculnya Arsitektur Perbankan Indonesia
Pertumbuhan jumlah bank swasta nasional yang sangat cepat mulai tahun 1980-an membawa perekonomian indonesia kesuatu tahapan baru dalam perkembangannya.Peran sektor perbankan dalam memobilisasikan danan masyarakat untuk berbagai tujuan telah mengalami peningkatan yang sangat besar.Sektor perbankan yang sebelumnya tidak lebih sebgai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar,telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.
Namun perkembangan tersebut tidak diikuti oleh perkembangan penerapan prinsip kehati-hatian(prudence)yang seimbang.Kenyataan tersebut menyebabkan banyak yang bertanya-tanya tidak hanya ditujukan kepada pemilik bank,tetapi juga manajemen bank,karyawan,Bank Indonesia,dan juga pemerintah tentang strategi perbankan indonesia,peraturan perundang-undangan yang sudah ada selama ini,dan masih banyak lagi.
Maka,Bank for International Settlement(BIS) menyadari adanya prinsip-prinsip yang dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan indonesia dalam jangka panjang ,otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitktur Perbankan Indonesia(API).

2.The Basel Core Principles
Dimaksudkan sebagai acuan dasar bagi pengawas dan otoritas publik lain di semua negara secara internasional.Prinsip-prinsip ini dirancang bagi otoritas pengawas berskala nasional,yang secara aktif berusaha menguatkan pengawasannya,agar mereka dapat mengevaluasipengawasannya selama ini.Hal ini,dengan demikian,memungkinkan mereka untuk merancang program yang ditujukan untuk mengatasi setiap perbedaan dengan sesegara mungkin ,Prinsip-prinsip ini telah dirancang agar dapat digunakan sebagai acuan oleh pengawas,kelompok pengawas regional,dan juga pasar secara luas.

3.Dalam Indeks prinsip pengawasan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
  • Tujuan utama pengawasan adalah menciptakn stabilitas dan kepercayaan dalam sistem keuangan,sehingga dapat mengurangi resiko kerugian bagi deposan dan kreditor yang lain;
  • Pengawas perlu mendorong tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance)dengan cara menciptakan struktur dan tanggung jawab yang tepat bagi dewan direksi dan manajemen senior bank serta mengusahakan pengawasan dan transparansi pasar;
  • Agar pengawas dapat secara efektif menjalankan tugasnya,pengawas harus memiliki indepedensi,alat,dan,wewenang untuk mendapatkan informasi langsung dan tidak langsung,serta wewenang untuk menerapkan keputusannya;
  • Pengawas harus memahami bidang usaha yang dijalankan oleh bank yang diawasi dan memastikan bahwa risiko yang dihadapi bank telah dikelola dengan baik;
  • Pengawasan perbankan yang efektif perlu memastikan bahwa profil risiko masing-masing bank telah dianalisis dan mengalokasikan sumber dayang yang diperlukan;
  • Pengawas harus memastikan bahwa bank memiliki sumber daya yang sesuai untuk mengelola risiko termasuk masalah modal yang cukup,manajemen yang baik serta sistem pengendalian dan akuntansi yang efektif;dan
  • Kerjasama erat dengan pengawas yang lain merupakan sesuatu yang penting,terutama menyangkut operasi bank antarnegara.

Pengawas perbankan perlu menciptakan sistem perbankan yang efesien dan kompetitif dalam kaitannya dengan kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan berkualitas dengan biaya yang masuk akal.Berbagai pihak secara umum,perlu menyadari akan adanya trade off antara tingkat perlindungan yang dapat diberikan oleh pengawas dan biaya intermediasi keuangan.Semakin rendah toleransi terhadap resiko oleh bank dan sistem keuangan ,semakin besar biaya pangawasan yang diperlukan,atau hal tersebut berdampak negatif pada inovasi keuangan dan alokasi sumber daya.

4.Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan di Indonesia,Bank Indonesia mulai tahun 2004 berusaha menerapkan Arsitektur Perbankan Indonesia(API).Arsitrktur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.Arsitektur Perbankan Indonesia diharapkan akan dapat memberikan arah,bentuk,dan tatanan industri perbankan untuk rentan waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan.Kebijakan pengembangan industri perbankan dimasa depan,seperti yang diungkapkan dalam API,dilandasi oleh visi:
  • Menciptakan sistem perbankan yang sehat,kuat,dan efesien,
  • Menciptakan kestabilan sistem keuangan,
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


5.Enam Pilar API
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat,kuat,dan efesien guna menciptakan kestabila sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Untuk merealisasikan pencapaian Visi API tersebut maka ditetapkan 6(enam) pilar API.Keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut:
 
  • Menciptakan struktur perbankan domesik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  • Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan Bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
  • Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
  • Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
  • Mewujudkan Infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
  • Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.


 6.Tantangan kedepan
Jasa keuangan adalah satu industri yang mengalami perubahan dan pertumbuhan paling cepat di banyak negara.Tantangan dalam dalam dunia perbankan juga selalu berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam industri jasa keuangan secara umum.Bagi sistem perbankan di Indonesia,pengelolaan resiko dengan baik masih merupakan sesuatu yang baru.Untuk mewujudkan perbankan Indonesia yang lebih kokoh,perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang,terutama untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini.Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
  • Struktur perbankan yang belum optimal
  • Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang
  • Pengawasan Bank yang masih perlu ditingkatkan
  • Kapabilitas perbankan yang masih lemah
  • Profitabilitas dan efesiensi bank yang tidak mampu bertahan
  • Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
  • Perkembangan teknologi informasi

 7.Program kegiatan API
Pelaksanaan keenam pilar API dijabarkan lebih rinci oleh Bank Indonesia dalam program kegiatan pada rentang waktu sepuluh tahun.Program-program tersebut adalah:
  • Program penguatan struktur perbankan nasional

Penguatan permodalan bank umum (konvensional dan syariah)dijalankan dalam rangka meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola resiko,mengembangkan teknologi informasi,maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung kapasitaspertumbuhan kredit perbankan.

  • Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan,

Peningkatan efektivitas pengaturan serta pemenuhan standar pengaturan yang mengacu pada international best practices adalah hal yang sangat penting.Hal tertebu dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core
  • Program peningkatan fungsi pengawasan,

Peningkatan indepedensi dan efektivitas pengawasanperbankan dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemerika bank,peningkatan koordinasi antarlembaga pengawas,pengembangan pengawasan berbasis risiko,peningkatan efiktivitas penegakan hukun,dan konsolidasi organisasi sektor perbankan.

  • Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan,

Peningkatan good corporate  governance(GCG),kualitas manajemen resiko,dan kemampuan operasional manajemen perlu didukung dengan penetapan standar yang sesuai untuk meningkatkan kinerja operasional perbankan.

  • Program pengembangan infrastruktur perbankan,

Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit,lembaga pemeringkat kredit domestik,dan pengembangan skema penjamin kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan.

  • Program peningkatan perlindungan nasabah.

Pemberdayaan nasabah  dilakukan melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah,pendirian lembaga mediasi independen,peningkatan transparansi informasi dan pendidikan mengenai produkperbankan bagi nasabah

8.Pengembangan infrastruktur Perbankan
Pengembangan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti biro kredit(credit bureau),lembaga pemeringkat kredit domestik,dan pengembangan skema peminjaman kredit merupakan program penting dalam pengembangan infrastruktur perbankan.Pengembangan biro kredit akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas kepuasan kreditnya.Penggunaan lembaga pemeringkatan kredit dalam utang yang diperdagangkan di bursa efek(publicly-traded debt)yang dimiliki bank akan meningkatkan transparasi dan efektifitas manajemen keuangan perbankan.Sedangkan pengembangan skim pinjaman kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat.
Share:

Bab 1 : Lembaga Keuangan

Mata Kuliah : Bank & Lembaga Keuangan
Semester : III
*rangkuman


Lembaga keuangan
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 tahun 1990 tentang “Lembaga keuangan”,Lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan,melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.


Bank dan Lembaga Keuangan

Fungsi Bank                                                 
fungsi utamanya adalah menghimpun dana dari masyrakat dan menyalurkan kembali kepada masyrakat untuk berbagai macam tujuan
berikut Secara Spesifik :
  • Agent of Trust : Kepercayaan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
  • Agent of Development : Hubungan antara sektor moneter dan sektor rill dari segi investasi,distribusi dan konsumsi.
  • Agent of Services : Penawaran jasa perbankan kepada masyarakat.Jasa ini berbentuk pengiriman uang,penitipan barang berharga dll


Lembaga Keuangan sebagai Lembaga Perantara                        
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit. Dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai melalui pasar uang dan pasar modal.

Peran Bank dan Lembaga Keuangan bukan bank          
Peran penting dalam sistem keuangan yaitu:
  • Pengalihan Aset : Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank  telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus kepada unit defisit.
  • Transaksi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
  • Likuiditas : Tiap-tiap produk yang ada mempunyai likuiditas yang berbeda,oleh karena itu tiap para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
  • Efisiensi : Peranan bank dan lembaga keuangan bank bukan hanya sebagai peminjam,tapi menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.Perannya semakin penting untuk memecahkan masalah insentif ini




Intermediasi dan pengawasan
Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan yang menghubungkan unit surplus(yang mengalami kelebihan likuiditas)denga unit defisit(yang mengalami kekurangan likuiditas).Hal ini berarti bahwa  lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman  atau deposan atau unit surplus kepada peminjam atau enterupener atau peminjam atau unit deposit.posisi yang berbeda antara pemberi pinjaman dan peminjam menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga tidak sama.Peminjam cenderung lebih memiliki informasitentang penggunaan pinjaman serta seluk beluknya,karena memang sialah yang mengelola dana tersebutuntuk tujuan investasi atau konsumsi tertentu.Di sisi lain pihak pemberi pinjaman kurang memiliki informasi tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam.Unit defisit lebih mengetahui  secara rinci efesien  pengunaan dananya,arus kas usahanya,besarnya laba atau rugi yang di hasilkan,masalah keuangan yang muncul,dan juga termasuk penyimpangan penggunaan dan bila memang terjadi.Secara teoritis,kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.




Klarifikasi Uang
Secara teoritis uang dapat diklasifikasikan dalam dua golongan utama,yaitu uang dalam pengertian sempit(narrow money) serta uang dalam pengertian luas(broad money).


1.Dalam Arti Sempit   : Bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi.Uang yang dimasukkan dalampengertian ini biasanya adalah Uang Kartal danUang Giral.
  • Uang Kartal adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia yang berupakertas atau logam yang biasa digunakanmasyarakat untuk kegiatan sehari-sehari.
  • Uang Giral adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening giro.          



2.Dalam Arti Luas                 
Dapat diartikan dalam 2 kelompok yaitu :

M2 terdiri dari :
  • Narrow Money   : ditambah dengan rekening tabungan
  • Saving Deposit   : simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening tabungan.
  • Time Deposit    : simpanan masyrakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening deposito


M3 adalah M2 ditambah seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank


Fungsi Uang                          :
Uang adalah sesuatu yang diterima sebagai alatpembayaran untuk pembelian barang dan jasa pembayaran hutang ,pajak dan lain-lain

Syarat Uang                          
  • Uang harus dapat diterima secara Umum,bila uang tidak diterima dan diketahui secara umum mustahil untk menggunakannya sebagai alat pertukaran.
  • Uang harus memiliki nilai yang stabil, bila uang tidak memiliki nilai yang stabil,orang tidak akan menaruh kepercayaan. Sebagai akibatnya fungsi uang juga tidak akan berjalan. Akan tetapi, dalam kenyataannya nilai uang selalu mengalami perubahan. Meski pun demikian perlu dijaga agar perubahan tersebut tidak besar
  • Jumlah yang beredar harus mencukupo kebutuhan. Kekurangan suplai uang akan membahayakan kegiatan perekonomiaan. Oleh karena itu, otoritas moneter perlu memantau perkembangan perekenomian sehingga elastisitas ketersediaan dana tetap terjaga
  • Uang harus mudah dibawa untuk urusan setiap hari dan justru tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi.
  • Dalam proses transaksi bisnis, uang akan berpindah-pindah tangan . Meskipun uang tersebut berpindah tangan , harus dijamin agar nilai fisiknya mampu bertahan


Peran Uang                            
  • Alat tukar-menukar : Uang bermanfaat sebagai alat tukar menukar sehingga uang tersebut sebagai alat yang secara tidak langsung mempertemukan antara penjual dan pembeli.Dengan adanya ingin proses transaksi semakin lancar
  • Alat Pengukur Nilai : Uang digunakan sebagai alat yang dapat menunjukan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan, besarnya kekayaan seseorang.
  • Standar pembayaran masa depan: Uang berfungsi sebagai standar pembayaran masa depan atau untuk pencicilan uang atau pembayaran
  • Alat penimbun kekayaan atau daya beli : Uang berfungsi penibunan kekayaan di karenakan uang dapat digunakan sebagai alat penimbunan kekayaan akibat akan memngaruhi pemegangan uang oleh seseorang.



Aset Keuangan

  • Aset adalah Suatu kepemilikan yang memiliki nilai tukar
  • Aset Berwujud           : Yang ada bentuk fisik(tanah dan air)
  • Aset tak Berwujud     : Tidak bergantung kepada fisik ,manfaat atau nilai bisa di klaim di masa depan
  • Aset Keuangan =  Instrumen Keuangan = Sekuantitas Keuangan
  • Issuer  : Pihak yang bersetuju membayar kas di masa depan
  • Investor          : Pemilik Pemegang Aset Keuangan







Share:

Kamis, 05 Desember 2013

Universitas Terbaik di Kalimantan Barat 2013

Peringkat Universitas sangat dibutuhkan oleh calon mahasiswa untuk mengetahui kemampuan universitas yang ada baik di Indonesia maupun di dunia.webometrics adalah salah satu perangkat untuk mengukur kemajuan perguruan tinggi negeri dan swasta melalui website,berkerjasama dengan lembaga yang berafiliasi dengan Dewan Riset Nasional Spanyol. Dalam setahun, badan ini mengeluarkan daftar peringkat, yaitu Bulan Januari dan Juli
Di Indonesia hampir setiap kota besar memiliki universitas dengan berbagai macam cabang disiplin ilmu yang ditawarkan termasuk di KALIMANTAN BARAT, para siswa SMU pastinya banyak berangan untuk mendapatkan perguruan tinggi terbaik  dan berikut adalah peringkat perguruan tinggi di kalimantan barat yang masuk dalam pemeringkatan Webometrics pada tahun 2013.

1.UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Ranking Nasional : 104 
Ranking Dunia : 8467
Alamat : Jalan Ahmad Yani Pontianak,Kalimantan Barat

Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas Daya Nasional oleh Yayasan Perguruan Tinggi Daya Nasional. Tenaga pengajar pada waktu pertama kali berdiri adalah para sarjana dan sarjana muda yang ada di daerah Kalimantan Barat. Universitas Daya Nasional kemudian dinegerikan menjadi Universitas Negeri Pontianak ( UNEP ) berdasarkan SK Menteri PTIP Nomor 53 tahun 1963, tanggal 16 Mei 1963.
Sesuai dengan perkembangan politik dan kenegaraan pada tahun 1965, UNEP berganti nama menjadi Universitas Dwikora pada tanggal 14 September 1965. Selanjutnya, dengan surat keputusan Presiden RI Nomor 171 tahun 1961 terhitung tanggal 15 Agustus 1967, ditetapkan kembali perubahan nama dari Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura ( UNTAN ) yang akhirnya bertahan hingga sekarang . Hingga saat ini, UNTAN memiliki 8 Fakultas dengan jenjang pendidikan hingga Strata Dua ( S2 ).


2.POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Ranking Nasional : 141
Ranking Dunia : 10.865
Alamat : Jalan Ahmad Yani Pontianak,Kalimantan Barat

Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) berdiri pada areal tanah 6.3 hektar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi nomor 80/DIKTI/KEP/1985. Pada awal berdirinya Polnep memiliki nama Politeknik Universitas Tanjungpura dengan 3 jurusan, yaitu:
(a) Teknik Sipil,
(b) Teknik Mesin, dan
(c) Teknik Elektro.
Tahun 1994 dibuka Jurusan Tata Niaga dengan program studi Akuntansi dan Administrasi Niaga (selanjutnya, tahun 1997 menjadi Jurusan Akuntansi dan Jurusan Administrasi Bisnis). Pada tahun 1988, Polnep memperoleh status otonomi penuh dan berubah nama menjadi Politeknik Negeri Pontianak, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Tanggal 27 April 1997 Nomor : 079/0/1997, tanggal ini juga dijadikan hari dies natalis.
Tahun 1999 dibuka Jurusan Teknologi Pertanian dengan Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan. Tahun 2002 dibuka Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Program Studi Budidaya Perikanan. Tahun 2003 bertambah dengan Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan dan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan. Tahun 2007 bertambah satu Program Studi yaitu teknik Elektronika. Pada tahun 2008 Polnep kembali menambah Program Studi Baru untuk jenjang DIV yaitu : Teknik Perencanaan Perumahan dan Pemukiman, Administrasi Instansi Pemerintahan dan Akuntansi Sektor Publik. Tahun 2009 membuka Program Studi Teknik Informatika dan pada tahun 2010 kembali membuka Program Studi Operator dan Peralatan berat jenjang DI.

Pada saat ini Polnep memiliki delapan jurusan yang terdiri atas duabelas program studi D III,tiga program studi DIV, satu program studi DI dan satu program kerjasama dengan Departemen Pekerjaan Umum,membuka program pendidikan D III danD IV Pusbiktek, Status akreditasi tertinggi adalah B.

Masing-masing program studi tersebut secara terus menerus bersinergi dengan seluruh komunitas Polnep dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi didalam meningkatkan saya saing bangsa.
Polnep merupakan sistem Pendidikan Tinggi jalur profesional yang menekankan penguasaan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk mendukung era industrialisasi.



3.UNIVERSITAS PANCA BHAKTI PONTIANAK
Ranking Nasional : 276
Ranking Dunia : 18.002
Website : http://upb.ac.id/
Alamat : Jalan Kom Yos. Sudarso Pontianak,Kalimantan Barat

Universitas Panca Bhakti (UPB) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta di Kalimantan Barat yang sudah berdiri sejak tahun 1983. Universitas Panca Bhakti pada awalnya merupakan gabungan dari beberapa sekolah tinggi dan Akademi di Pontianak yang dibentuk oleh Yayasan Panca Bhakti Pontianak, yaitu APP (Akademi Pimpinan Perusahaan) tahun 1979, STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) dan STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Teknik) tahun 1981 dan STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian) tahun 1982.

Sekarang ini Universitas Panca Bhakti  Pontianak terdiri dari 4 (empat) Fakultas,  yaitu: Fakultas Hukum, Teknik, Pertanian dan Ekonomi, dengan memiliki  6 (enam) program studi S-1, yaitu: program studi Ilmu Hukum, Teknik Sipil, Agroteknologi, Agribisnis, Manajemen dan Akuntansi.  dan tentunya semua sudah terakreditasi.




4.UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
Ranking Nasional : 316
Ranking Dunia : 19.693
Alamat : Jalan Ahmad Yani No.111 Pontianak,Kalimantan Barat

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK ( UMP ) merupakan satu dari 178 Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia. Pendirian diprakarsai oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat periode 1985 - 1990, dan selanjutnya diresmikan pendiriannya oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Ketua Majelis Dikti Muhammadaiyah Drs. Djazman Al-Kindi pada tanggal 3 Oktober tahun 1990. UMP diberi izin pendirian sesuai Surat Keputusan (SK) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0518/O/1990 dengan status terdaftar untuk 3 (tiga) fakultas yaitu:
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen, Fakultas Pertanian Jurusan Budidaya Perairan, dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin. 
Pada awal pendirian (1990 – 1991) kegiatan administrasi dan perkuliahan dilaksanakan di Komplek  Perguruan Muhammadiyah (gedung SMA Muhammadiyah) Jalan A. Yani Pontianak. Selanjutnya akhir tahun 1991 UMP membeli gedung olah raga yang terletak di Jalan A. Yani No. 111 Pontianak, bersebelahan dengan Gedung Komisi Pemilihan (KPU) Provinsi serta Kantor Gubernur Kalimantan Barat, sehingga pada akhir tahun yang sama seluruh kegiatan administrasi dan perkuliahan dilaksanakan di gedung tersebut setelah dilakukan renovasi.

Pada tahun 1991, UMP mendirikan Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor: 125 Tahun 1991 tanggal 12 Juli 1991. Kemudian pada tahun 1996. Sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 1996, Fakultas (FAI) Tarbiyah berubah nama menjadi Fakultas Agama Islam, kemudian pada tahun yang sama Fakultas Pertanian berubah menjadi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Pada tahun 2002, FAI mendirikan Program Diploma II Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak Islam (PGTKI) sesuai dengan SK Koordinator Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor: C/II/07/2002, dan ditutup pada tahun 2006 karena UMP mendirikan prodi Diploma II Pendidikan Anak Usia Dini. Pada tahun 2003 UMP mendirikan Fakultas Kesehatan dengan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat sesuai dengan surat Depdiknas Dirjen Dikti Nomor 1621/D/T/2003 tanggal 31 juli 2003.

Tahun 2007, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) didirikan karena 2 (dua) Program studi yang diusulkan diberi izin operasional berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) No. 2929/D/T/ 2007 yaitu Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kimia yang keduanya untuk jenjang strata satu (S1).



Demikianlah peringkat perguruan tinggi di Kalimantan Barat versi pemeringkatan Webometrics di tahun 2013,dan semoga di tahun-tahun berikutnya semakin banyak lagi PTN dan PTS Kal-bar yang masuk dalam pemeringkatan nasional dan dunia.

Sumber :
Webometrics : http://www.webometrics.info/en/Asia/Indonesia%20
Universitas Tanjungpura : http://www.untan.ac.id/
Politeknik Negeri Pontianak : http://www.polnep.ac.id/
Universitas Panca Bhakti Pontianak : http://upb.ac.id/
Universitas Muhammadiyah Pontianak : http://unmuhpnk.ac.id/





Share: